Senin, Januari 29, 2024

Catatanku Catatanmu (Edisi Khusus) : Media Massa dan Kampanyenya

Hari Ini, Kita Kembali Menulis Catatanku, Soalnya yang Dibuat Tanggal 24 dan 27 Januari lalu Sudah Dibuat dan Akhirnya Dihapus Gara Gara Sering Direvisi atau Demi Hindari Kesamaan, Jadi Saya buatkan Catatan baruku (lagi) yang Masih berhubungan dengan Kampanye Pemilu 2024 yang Masih Berjalan. Ini Kesinambungan dari Postingan-Postingan Blog Sebelumnya yang Sudah kita Pernah Bahas Seperti Kampanye Pemilu dari Waktu ke Waktu yang Sempat Mengalami Revisi Sering-Sering dan Kemarin, ada Nostalgia Harta Karun Tabloid Soccer Lipsus Piala Dunia 2014 yang Dibuat Kelamaan dari Siang sampai Malam. Kemarin Kita Menonton Bola Piala Asia 2023 antara Tim Garuda melawan Socceros dan Akhirnya Tim Garuda Kalah Telak. dan di Cabang Bulutangkis yang Indonesia Masters 2024 yang Berlangsung Kemarin Juga, Nama Leo dan Daniel Rebut Lagi sebagai Pemenang untuk Kategori Ganda Putra.

Kampanye Pemilu 2024 Masih Berjalan sejak 2 Bulan lalu, Tepatnya pada 28 November Tahun lalu. Dimana, Mereka Untuk Mendapatkan Hati Para Pemilih Rakyat Indonesia yang Akan Memilih pada 14 Februari 2024 nanti. Ini Terbukti, Kampanye itu adalah Visi, Misi, Program dan Citra Diri untuk Capres/Wapres dan Parpol Peserta Pemilu. di Jalanan, APK pun Mesti Dipasang Sejak Hari Pertama Kampanye dengan Metode Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Medsos dan Debat Capres. di Wilayah Mojokerto Misalnya, di Jalan Kedungsari, Jalan Benpas dan Jalan Pahlawan ada Banyak APK yang Dipasang Seperti Caleg DPD Jatim Nomor 2 (La Nyalla Mattaliti), Caleg-Caleg DPR RI Dapil 8 Jatim, Caleg-Caleg DPRD Jatim Dapil Jombang-Mojokerto dan Caleg-Caleg DPRD Kota Mojokerto Dapil Magersari/Prajurit Kulon. Selain Itu, Selama Kampanye yang Berdurasi 75 Hari, Banyak Stasiun TV yang Bisa Menyiarkan Debat Capres/Wapres yang Difasilitasi KPU, dari Debat Pertama hingga Terakhir. Debat Pertama disiarkan Langsung di TVRI Nasional dan RRI, Debat Kedua disiarkan Langsung di Trans TV, Trans 7, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Kompas TV, BTV dan ID TV, Debat Ketiga disiarkan Langsung di RCTI, MNC TV, GTV, iNews dan Garuda TV, Debat Keempat disiarkan Langsung di SCTV, Indosiar dan Metro TV (MoJi Tidak Ikut Siaran Langsung bersama 2 Stasiun TV lain dari Grup SCM dan Menyiarkan Tunda Setelah Debatnya Selesai) dan Debat Terakhir bakal digelar pada Minggu Ini (4/2) dan disiarkan Langsung di ANTV, TV One dan Net. Kelima Debatnya yang Digelar bisa Difasilitasi KPU. dan Sejak Hari ke 55 pada 21 Januari lalu hingga Hari Terakhir pada 10 Februari nanti, Kampanye bukan Hanya di APK di Jalanan, Tapi Kampanye Pemilu 2024 melalui Rapat Umum dan Iklan di Media Massa (Koran, TV dan Website). di Media Massa Saja, Kampanye Boleh Memasang Iklannya, baik di TV, Koran maupun Website. Merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 (ayat 2) dan 39-45 Bahwa Iklan Ini Difasilitasi KPU, Batas Maksimum Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara Kumulatif sebanyak 10 Spot berdurasi Paling lama 30 detik untuk Setiap Stasiun Televisi Setiap Hari untuk Iklan di Televisi dan 10 Spot berdurasi Paling lama 60 detik untuk Setiap Stasiun Radio Setiap Hari untuk Iklan di Radio. Untuk Iklan di Media Cetak, Daring dan Sosial, Batas Maksimum Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu di Media Massa Cetak, Media Daring dan Media Sosial sebanyak 810 milimeter kolom atau 1 Halaman untuk Setiap Media Massa Cetak Setiap Hari Untuk Iklan di Media Massa Cetak, 1 Banner untuk Setiap Media Daring Setiap Hari untuk Iklan di Media Daring dan 1 Spot berdurasi Paling lama 30 detik untuk Setiap Media Sosial Setiap Hari untuk Iklan di Media Sosial. Diatur Sepenuhnya oleh Media Massa Cetak, Daring, Sosial dan Lembaga Penyiaran. Materinya Paling sedikit Memuat Visi, Misi, Program dan Citra Diri Peserta Pemilu. Wajib Mendapatkan Pernyataan layak untuk Diedarkan atau Ditayangkan dalam Bentuk Surat Tanda lulus sensor sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Sedangkan Media Massa (Cetak, Daring dan Sosial) wajib Memberikan Kesempatan yang Sama Kepada Peserta Pemilu dalam Pemuatan dan Penayangan Iklan Kampanye Pemilu. Lembaga Penyiaran Harus Memberikan Kesempatan yang Sama Kepada Peserta Pemilu dalam Pemuatan dan Penayangan Iklan Kampanye Pemilu. Wajib Mematuhi Kode Etik Periklanan dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dilarang Menjual Pemblokiran Segmen dan Waktu Untuk Kampanye Pemilu. Media Massa Cetak, Daring, Sosial dan Lembaga Penyiaran wajib Menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat Non-Partisan paling sedikit 1 Kali dalam sehari dengan durasi 60 detik. dan Harus Berlaku Adil, Berimbang dan Tidak Memihak dalam Menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu. Selain Itu, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 dan Nomor 1676 Tahun 2023 (Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023) Bahwa Iklan Kampanye di Media Massa Bisa Difasilitasi KPU Kepada Seluruh Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu. Untuk Media Massa Cetak (Koran) Dengan Ketentuan Paling banyak 2 Halaman, Paling banyak 3 Media dan Paling lama 21 Hari. Sedangkan untuk Media Massa Elektronik (Televisi), Dengan Ketentuan Paling banyak 3 Spot berdurasi Paling lama 30 detik, Paling banyak 6 Media dan Paling lama 21 Hari. serta di Media Massa Daring (Website) Dengan Ketentuan Paling banyak 1 Banner, Paling banyak 5 Media dan Paling lama 21 Hari. KPU Menentukan dan Menetapkan Jumlah Penayangan dan Ukuran atau Durasi Penayangan Iklan Kampanye Untuk Setiap Peserta Pemilu dengan Memperhatikan Asas Keadilan, Keberimbangan dan Memperhatikan Ketersediaan Anggaran Negara. Wajib Menyatakan Pernyataan Layak untuk Diedarkan atau Ditayangkan dalam Bentuk Surat Tanda Lulus Sensor sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Apabila Desain Iklan Ini Tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, KPU melakukan Pengembalian untuk Dilakukan Perbaikan. Nah, yang Pernyataan dari 2 Keputusan KPU diatas Tadi, ada Berbagai Merek Media yang Bisa Dimuat, di Koran, Contohnya Kompas. 1 dari 3 Merek Koran yang Menurut Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 dan 1676 Tahun 2023, Koran Kompas Boleh Memasang Iklan Kampanye Selama Rapat Umum yang Sudah Difasilitasi KPU hanya 2 Halaman saja Sejak 21 Januari lalu (Tidak Termasuk Edisi 8 dan 10 Februari 2024), Kan Cuma Isinya Foto 3 Capres/Wapres (Beserta Visi/Misinya), Lambang 18 Parpol dan Maskot "Sura Sulu". Selain Nama Kompas, Beberapa Merek Koran lain pun Bisa Dimuat Juga Iklan Ini Sesuai dengan Amanat 2 Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Kampanye, Coba saja Koran Jawa Pos Memuat Iklan Kampanye 2024 dari KPU sebanyak 2 Halaman di Edisi 4 Februari 2024, Kan Bisa Menggantikan Halaman Investasi, Peluang Usaha, Gardening dan Ikan yang Hilang. Itu Bohong, Kan Koran yang Lahir pada 1 Juli 1949 tersebut Jarang Memasang Iklan Kampanye 2024 dari KPU. Meskipun Fokus pada Pemberitaan Pemilu 2024 di Halaman Berita Akhir Pekan yang Hadir di Edisi Akhir Pekan (Sabtu-Minggu) dan Politika yang Hadir di Edisi Awal/Tengah Pekan (Senin-Jumat). Sekedar Meningat Kembali ke era 90an akhir-sekitar pertengahan 2014, Nama Tabloid Bola, Soccer dan Go pernah Memuat Iklan Rokok Djarum Super dan Gudang Garam yang Versi Promo Siaran Langsung Pertarungan Sepakbola Internasional baik Piala Dunia, Piala Eropa, Serie A dan Premier League dari Tahun 1998 hingga 2014. Jadi Tidak mau Rasa Baper kalau anda Melihat Iklan Nostalgia seperti yang disebutkan diatas Tadi. Contohnya, Promo Piala Dunia 1998 yang kala itu Disiarkan di SCTV dan TPI (sekarang MNC TV) yang Menampilkan Ronaldo berkostum Brasil (Dimuat juga di Majalah HaiSoccer Edisi Mei 1998), Promo Serie A 2001/02 yang kala itu juga Disiarkan di RCTI dengan Menampilkan Bintang Bintang Terbesar Serie A seperti Gianluigi Buffon berkostum Juventus, Fabio Cannavaro berkostum Parma dan Fransesco Totti berkostum AS Roma (bahkan Dimuat Juga di Majalah BolaVaganza edisi April dan Mei 2002) dan Promo Piala Dunia 2010 yang kala itu juga Disiarkan di RCTI dan GTV yang Menampilkan Fernando Torres. ditambah Ada Halaman Khusus Skuad Resmi Piala Dunia/Eropa, Preview/Review Pertandingan Piala Dunia/Eropa/Olimpiade, Gol Indah Piala Dunia/Eropa dan Galeri Foto Piala Dunia/Eropa/Olimpiade yang Menggunakan Sponsor atau Tidak termasuk Kuis Piala Dunia yang Disponsori Fit Up (1998) dan Motor Honda (2010 dan 2014) dari era akhir 90an hingga pertengahan 2014 yang Biasanya dimuat di Tabloid Bola atau Soccer. Sementara di Televisi, Ada Banyak Stasiun TV yang Biasanya Memutarkan Iklan Kampanye Pemilu 2024 yang Biasanya Diputar 3 atau 10 Spot saja Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1676 Tahun 2023, Semisal TVRI Nasional yang Rajin Menayangkan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Setiap Hari selama Penayangan-Penayangan Program Acara seperti Dunia dalam Berita, Sobat Milenial, Keroncong Lestari, Peta Politik Nasional, Indonesia Bicara, Klik Indonesia (Pagi, Siang, Petang dan Malam), Pilihan Rakyat, Sketsa Pemilu, Fokus Terkini, Netting, Spirit, Oto Screen, Dapur Devina, Kajian Islami, Jejak Langkah, Mimbar Agama (Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu), Seblak Show, Paten, Jendela Negeri, Mari Menggambar, Bincang Syariah, Jejak Para Rasul, Ketoprak Milenial dan VOA Reportase Weekend. Selain di TVRI Nasional, TV-TV lain pun ada, Mulai dari Metro TV, TV One, Kompas TV, BTV dan CNN Indonesia yang Sering Memasang Iklan Kampanye 2024 berupa Capres dan Parpol. dan Agar bisa Bersaing dengan Iklan-Iklan lain Semacam Shampoo Clear, Aqua, Shopee, Lazada, Bli Bli, Tokopedia, GoSend, Gudang Garam Surya, Sampoerna A Mild, Tolak Angin, Extra Joss, Mi Sedaap, So Klin, Mobil/Motor Honda, Motor Yamaha, Mobil Mitsubishi, Teh Pucuk Harum, Le Minerale, Tora Bika, Sarung Wadimor, Formula, Krim Ekonomi, Shampoo Head and Shoulders, Djarum Super, Royco dan Sarimi. Tidak Hanya di TV dan di Koran, Tapi Melalui Website yang Hanya dimunculkan di 5 Merek Website Saja Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 dan 1676 Tahun 2023. Contoh dalam Iklannya yang Biasanya di TV Seperti Iklan Anies-Muhaimin versi Syukuran Haji 2026, Prabowo-Gibran versi Hujan di Rumah dan Ganjar-Mahfud versi Pilih yang Sat-Set. Ini Terbukti, 6 Stasiun TV, 3 Merek Koran dan 5 Website Diperbolehkan Memasang Iklan Kampanye Hanya 21 Hari saja Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 dan Nomor 1676 Tahun 2023 (Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023). Pasti Keren kalau ada Iklan Capres dan Parpol Pemilu 2024 yang Bisa Dibatasi Hanya 21 Hari Saat Rapat Umum berlangsung. Mari Kita Flashback Sejenak ke 2019 silam, Kala Itu Iklan Kampanye Pemilu 2019 Pertama Kalinya Menggunakan Fasilitas KPU baik di TV, Radio dan Website. di TV, Iklannya Hanya 16 Parpol yang Dipecah 2 Paket berbeda, Baik Paket 1 (PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKS) dan Paket 2 (Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI). Contohnya, Iklan PSI versi Dangdutan Klasik dengan 2 Durasi berbeda, 30 detik (Versi Paket) dan 15 detik (Versi Non Paket) yang Sering Diiklankan di Trans TV dan Partai NasDem versi Bermacam-Macam baik yang versi Paket (Contohnya Versi Pidato Surya Paloh tentang Mahar Politik) dan Versi Non Paket (Sendiri, Contohnya Versi Mantan Gubernur Kalbar 2018-2023 : Sutarmidji) yang Sering Diiklankan juga di Salah Satu Stasiun TV yang Dimiliki oleh Chairul Tanjung tersebut. Sementara, Iklan Capresnya Hanya 1 Iklan Saja Masing-Masing 2 Capres/Wapres. Contohnya, Iklan Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin versi 3 Kartu dan Prabowo-Sandi versi Harga Terjangkau dan Lapangan Kerja yang Biasanya Sering Diiklan di Trans TV juga. Lalu, Lewat Youtube Channel KPU RI, Boleh Mengupload Video Iklan Kampanye Pemilu 2019 baik Capres (3 Versi) dan Parpol (Hanya 1 Versi). Semuanya 30 Detik Saja. Sementara di Koran, Semestinya Dimuat di Koran Kompas dan Jawa Pos. di Kompas Memuatnya dari 24 hingga 30 Maret dan 7 hingga 13 April 2019 dan di Jawa Pos Memuatnya juga dari 31 Maret hingga 6 April 2019 (Pasti Ingat deh). Salah Satunya yang Tumpang Tindih dengan Iklan Kampanye di Koran yang Lahir pada 28 Juni 1965 tersebut adalah Edisi 30 Maret 2019 yang Memuat Iklan LPP TVRI versi Logo Baru yang Dilaunching Pada 29 Maret 2019 silam saat Acara Spesial Menggapai Dunia. Iklan Ini Menampilkan 2 Capres di Halaman 3 (di 2 Koran Berbeda) dan 16 Parpol di Halaman 6-7 atau 8-9 atau 10-11 atau 18-19 atau 20-21 (di 2 Koran Berbeda Juga). Penayangan dan Pemuatan Iklan Ini dilakukan dari 24 Maret hingga 13 April 2019. Tidak Cuma Iklannya, Tapi Berita Kampanye Rapat Umum ada dimana-mana, di Koran Kompas, Jawa Pos, Media Indonesia, TVRI Nasional, TV One, dll. Mesti Memuatnya dan Menayangkannya, Contohnya di Jawa Pos ada Berita (Utama) Akhir Pekan yang Ada di Edisi Sabtu dan Minggu, di Kompas ada Berita Kampanye lewat Liputan Khusus Pemilu 2024, di Media Indonesia ada Berita Kampanye lewat Lipsus yang Sama dan di TV One ada Berita Kampanye Pemilu 2024 lewat Segmen Spesial Pemilu 2024 di 6 Program Berita dengan Kata depannya "Kabar" (seperti Kabar Pemilu). Merujuk Pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 56 ayat 1-4 Bahwa Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye Pemilu dapat Dilakukan melalui Media Massa Cetak, Media Massa Daring, Media Sosial dan Lembaga Penyiaran Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pemberitaan dan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk Menyampaikan pesan Kampanye Pemilu dan/atau Berita Kegiatan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada Masyarakat. Media Massa Cetak, Daring, Sosial dan Lembaga Penyiaran dalam Memberitakan dan Menyiarkan Pesan Kampanye Pemilu dan/atau Berita Kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana Dimaksud pada ayat 2 wajib Mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Daring, Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. dan Selama Masa Tenang, Media Massa Cetak, Daring, Sosial dan Lembaga Penyiaran dilarang Menyiarkan Berita, Iklan, Rekam Jejak, atau Bentuk lainnya yang Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu. Lalu di Pasal 57 Menyebut Dalam hal Pemberitaan dan Penyiaran kegiatan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan LPP TVRI, LPP RRI, LPPL, LPS dan LPB untuk Memberikan Alokasi waktu yang Sama dan Memperlakukan Secara Berimbang. dan KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan LPK untuk dapat Menyiarkan Proses Pemilu sebagai Bentuk layanan kepada Masyarakat. di Pasal 58 sampai 61, KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa Berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran untuk Penyiaran Pemberitaan Kampanye Pemilu dengan Siaran Langsung atau Tunda, Dapat Dilakukan oleh Media Massa Cetak, Daring dan Sosial dan KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa Berkoordinasi dengan Media Massa Cetak dan Lembaga Penyiaran untuk Menyediakan Rubrik Khusus dalam Pemberitaan Kegiatan Kampanye Pemilu. Dalam Hal Penyiaran Kampanye Pemilu oleh Lembaga Penyiaran dapat dilakukan dalam bentuk Siaran Monolog, Dialog yang Melibatkan Suara dan/atau Gambar pemirsa atau Suara Pendengar, Debat Peserta Pemilu serta Jajak Pendapat. Penyediaan Halaman dan Waktu yang Adil dan Berimbang untuk Pemuatan Berita, Wawancara dan Untuk Pemasangan Iklan Kampanye Setiap Peserta Pemilu dilaksanakan oleh Lembaga Terkait Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Pengawasa Terhadap Media Massa Cetak, Elektronik dan Daring yang Melaksanakan Pemberitaan, Penyiaran dan/atau Iklan Kampanye Pemilu Dilaksanakan oleh Lembaga Terkait sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Itulah Sekelumit Cerita Tentang Media Massa dan Kampanyenya, Yang Penting, Pemilu 2024 Nanti kita Harus Memilih Calon-Calon Presiden Baru atau Parpol Favorit anda Menentukan Nasib Bangsa hingga 5 Tahun Kedepan. Wallahualam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar