Lusa, di Mushollaku yang Dekat sama Markas saya (Jl. Kedungsari 333 Mojokerto), Ada Agenda Penting Setelah Sholat Isya, Yakni Pengajian Rutin Malam Sabtu yang Tafsir Al Baqoroh. Soalnya, Pengajian ini Lebih Berfaedah dan Lebih Banyak Ilmu-Ilmu Agamanya. Sebelum Tahrim dan Adzan Isya di Mushollaku, Setelah Adzan Maghrib, di Musholla Sebelah (Musholla Babusalam) ada Pengajian Rutin Jumat Ba'da Maghrib Menuju Isya (Sebagaimana dalam Pembahasan Sebelumnya). Menjelang Pelaksanaannya, Musholla Al Amin Mojokerto diawali dengan Suara Tahrim Isya dan Adzan Isya. Setelah Adzan Isya Selesai, Melantukan Sholawat Badar atau Membacakan Subhanallah Wabihamdihi Berkali-kali dan Setelahnya, Melantunkan Iqomah Isya Setelah Sholawat Badar/Subhanallah Wabihamdihi Selesai (Kalau Keduanya Tidak ada, Maka Kemungkinan Pakai yang Lainnya). dan Dimulailah Sholat Isya Berjamaah. Setelah Sholat Isya, Memulai Pengajian Rutinnya. disaat Awal-Awal Memulai Pengajiannya, Imam Sholat Isya yang Melakukan Pengajian ini Menyebut "Majelis". Kenapa Menyebut Majelis di Awal-Awal Pengajian Rutin ini? Karena Pengajian Rutin ini Serasa Seperti Pelaksanaan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) disaat Pelantikan Pimpinan MPR RI 2024-2029 pada 3 Oktober lalu atau Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebenarnya, ini adalah Majelis Ta'lim Rutinan di Jumat Malam Sabtu di Satu Musholla yang Dekat sama Markasku. Kalau Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Maka di Musholla menjadikannya Majelis Permusyawaratan Religi. Tema yang Menjadi Mayoritas di Pengajian ini adalah Tafsir Al Baqoroh. Ada Sedikit sub Tema yang Pembahasan Total Politik/Sosial terkini kayaknya. Walaupun Konten-Konten Tema Tafsir Al Baqoroh di Pengajian ini Diinspirasikan Lagu-Lagu Iwan Fals atau Dewa 19 yang Bertema Kritik Sosial/Politik/Lingkungan dan Romansa (Sebagaimana dalam Pembahasan Sebelumnya). Kalau di Bulan Ramadhan lalu (sekitar Maret/April), Bukan Membahas Tafsir Al Baqoroh, Melainkan Seputar Bulan Suci Ramadhan dan Menyongsong Hari Lebaran yang Dilangsungkan Setiap Jumat Setelah Sholat Subuh dan Sebelum Melantunkan Al Quran oleh Semua Qoriah-Qoriah di Paginya. Bukan Cuma itu, Pengajiannya dengan Selera Humor dan Lucu-Lucunya disaat Melaksanakan Pengajian Rutin di Malam Sabtu (Termasuk Spesial Ramadhan di Hari Jumat Setelah Sahur dan Sholat Subuh). Selain itu, Sesi Tanya Jawab untuk Pengajiannya Sebelum Berakhir, Mungkin akan Meniru Sidang/RDP di DPR RI. Kalau Dewan Perwakilan Rakyat yang Mengadakan Sidang dan RDP, Maka di Musholla saat Pengajian dijadikannya Sebagai Dewan Perwakilan Religi. Nah, Kalau Saya Menghadiri Pengajian Rutin (Majelis Ta'lim) Malam Sabtu di Mushollaku, Kan Semestinya Harus Diam dan Tak Boleh Bertanya Jawab ke Saudara-Saudara Manapun. Keduanya Kan Merujuk Pada Peraturan Nomor 1 yang Kerap Dibuat Catatannya di Buku Catatanku pada Akhir September lalu. Ditambah, Harus Mengenakan Songkok Hitam saja. Nah, Kalau Pelanggaran, Kemungkinan Tidak Boleh Datang ke Musholla untuk Sholat Isya Berjamaah dan Pengajian Rutin Malam Sabtu dan Bisa Dikurung didalam 1 Markasku. Sedih deh... Yang Tidak Datang, Mungkin Akan Sholat Isya di Rumah dan Diperbolehkan Mendengar Pengajian Rutin (Majelis Ta'lim) Malam Sabtu di Mushollaku di Berbagai Ruangan-Ruangannya. Jadi, Durasi Untuk Pengajian Rutin Malam Sabtu yang Didengar dari Musholla ke Rumahku (Termasuk yang Saya Datang ke Sana) adalah 35 Menit atau Lebih maupun 45 Menit atau Lebih (Merujuk pada Peraturan ala Saya di Buku Tulisku). Insya Allah, Kan Bisa Memberi Pelajaran untuk Pengajian Rutinnya. Sekedar Info, MPR itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (kalo versi Film Comic 8 kan Majelis Permusyawaratan R**po*) yang Merupakan Lembaga Negara yang Setara dengan DPR dan DPD dan Anggota-Anggotanya Dipilih Rakyat melalui Pemilu yang Digelar 5 Tahun sekali. MPR RI bertugas dan berwewenang Seperti Mengubah/Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945, Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu Presiden dalam Sidang Paripurna MPR dan Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya Menurut Undang-Undang Dasar. Pada Prinsipnya Pemberhentian Presiden dilakukan oleh MPR, Namun dalam Prosesnya Melibatkan juga Peran DPR dan MK. Sedangkan Menurut UU MD3, Mengatur Tugas MPR (Merujuk Pada Pasal 5) adalah Memasyarakatkan Ketetapan MPR, Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, Mengkaji Sistem Ketatanegaraan, UUD 1945, serta Pelaksanaannya dan Menyerap Aspirasi Masyarakat Berkaitan dengan Pelaksanaan UUD 1945. Wewenang MPR menurut Pasal 4 UU MD3 adalah Mengubah dan Menetapkan UUD 1945, Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu, Memutuskan Usul DPR untuk Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya, Setelah MK Memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti Melakukan Pelanggaran Hukum berupa Pengkhianatan Terhadap Negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana berat lainnya, atau Perbuatan Tercela dan/atau Terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden Tidak lagi Memenuhi Syarat Sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden Mangkat, Berhenti, Diberhentikan atau Tidak dapat Melakukan Kewajibannya dalam Masa Jabatannya, Memilik Wakil Presiden dan 2 Calon yang diusulkan Presiden apabila Terjadi Kekosongan Jabatan Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya dan Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Keduanya Mangkat, Berhenti, Diberhentikan atau Tidak dapat Melakukan Kewajibannya dalam Masa Jabatannya Seacara Bersamaan, dari 2 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presidennya Meraih suara terbanyak Pertama dan Kedua dalam Pemilihan Umum Sebelumnya, Sampai berakhir Masa Jabatannya. Sedangkan, DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat (kalo versi Film Comic 8 kan Dewan Perwakilan R**po*). DPR Memiliki Tugas dan Wewenangnya adalah Fungsi Legislasi (Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)), Fungsi Anggaran (Memberikan Persetujuan atas RUU Tentang APBN (yang diajukan Presiden)) dan Fungsi Pengawasan (Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan UU, APBN dan Kebijakan Pemerintah). Anggota DPR RI dipilih oleh Rakyat lewat Pemilu Legislatif 5 Tahun sekali. Nah, Kalau Lusa Mengadakan Pengajian Rutin atau Majelis Ta'lim di Jumat Malam Sabtu kelak, Insya Allah ditakdirkan Seperti Sidang MPR atau DPR di Senayan Sana. Wallahualam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar