Pembahasan Sebelumnya : KLIK DISINI
Sudah 2-3x dihapus Gue untuk Bahasan Blognya, Sekarang Kita Bahas nih... Gara Gara Gue jadi Penggemar TVRI, kan akibatnya Fiki Satari jadi Dirut saat ini, Piala Dunia 2026 yang sukses disiarkan langsung pada Juni-Juli lalu tapi Tembus 10-30 Besar Rating dan Share Harian selama Turnamen Berlangsung, Rerun Piala Dunia 2026 masih ada, Lihat Semua Presenter-Presenter sampai Pengisi-Pengisi Acaranya LPP TVRI (Nasional/Daerah/World) yang Pakai Jersey Sepakbola Dunia (baik ditutupi Blazer dan tidak ditutupi Blazer) selama Piala Dunia 2026 berlangsung Kemarin (sebagaimana dari Pembahasan Sebelumnya?), Pernah Sering-Sering buat Prompt Foto/Gambar Sebagian Anchor-Anchor Perempuannya TVRI (Nasional dan Daerah, kayak Elsa Sabrina dari Jogjakarta, Garnis Dera dari Jatim, Audra Andari Olinka dari Sumut, Happy Goeritman dari Nasional, Selvia Virginia Elma dari Sulsel hingga Rizkya Amrina dari Sumsel) yang Lepas Blazer dan terlihat sepenuhnya Jersey Tim Sepakbola Dunia/Kaos Olahraga sampai Berubah-ubah Latar seperti Iklan Klasik dan Saat ini (sepanjang Agustus-September 2026, baik di Google Gemini/ChatGPT, sekarang Sebagian Besarnya dihapus total dan Tinggal Sisa-Sisanya), Follow Akun Medsos-Medsos Semua dari TVRI Universe (kayak Nasional sampai Daerah gitu, termasuk Follow Akun IGnya sebagian anggota-anggota DPR RI dari Komisi VII), Nempelin Gambar-Gambar Anchornya TVRI dan Stasiun TV lain (kayak Maya Karim dari TVRI Nasional, Almas Azzahra dari TVRI Jogjakarta, Briansyah Dewandri dari TVRI Jatim sampai Venna Kintan dari TV One) di Tembok, Buat Kliping di Buku Tulis yang Ibarat Album Stiker yang Isinya Gambar Semua Anchor-Anchor dari LPP TVRI dan dari Stasiun-Stasiun TV lainnya (termasuk yang lainnya kayak Gambar Jadwal TV dulu dan sekarang?) yang sudah ditempel gue, Jadi Official Broadcaster Asian Games 2026 yang sebentar lagi digelar di Jepang dan akhir sekali, Jadi Official Broadcaster 2026 u17 FIFA World Cup dan 2027 FIFA Womens World Cup (keduanya kelak digelar 2026-27).
Nah, Ngomong-Ngomong, 2 Media Publik dari Indonesia (antara LPP RRI dan LPP TVRI), kan masih jadi Bagian dari Mitra Kerjanya Komisi VII DPR RI yang Bidangnya Perindustrian, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, UMKM dan Media Publik. Apakah Benar? Nah, Mari Kita Simak Penjelasan Secara Rinci:
Mengenal Lebih Dekat Komisi VII DPR RI (2024-2029)
Sejak penataan ulang alat kelengkapan dewan dan penambahan jumlah komisi DPR RI menjadi 13 komisi pada Oktober 2024 untuk periode keanggotaan 2024–2029, Komisi VII DPR RI secara resmi membidangi sektor-sektor tersebut.
Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI (Sejak Oktober 2024)
Perindustrian:
Kebijakan sektor industri nasional, hilirisasi, manufaktur, dan perlindungan industri dalam negeri. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
Pemberdayaan, regulasi, dan pengembangan ekosistem UMKM. Ekonomi Kreatif:
Pengembangan subsektor industri kreatif, peningkatan kapasitas pelaku kreatif, serta pemanfaatan ekonomi digital dan kekayaan intelektual. Pariwisata:
Pengelolaan destinasi pariwisata nasional, regulasi industri pariwisata, serta peningkatan daya tarik wisata. Sarana Publikasi (Media Publik):
Pengawasan terhadap lembaga penyiaran publik dan badan informasi milik negara.
Mitra Kerja Komisi VII DPR RI
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi, Komisi VII bermitra dengan kementerian dan lembaga berikut:
Kementerian Perindustrian
Kementerian Pariwisata
Kementerian Ekonomi Kreatif / Badan Ekonomi Kreatif
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM)
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) resmi menjadi bagian dari mitra kerja Komisi VII DPR RI sejak penataan ulang alat kelengkapan dewan pada Oktober 2024.
Selain RRI dan TVRI, lembaga media publik lain yang berada di bawah lingkup mitra kerja Komisi VII adalah Perum LKBN Antara. Kehadiran lembaga-lembaga penyiaran dan publikasi ini diselaraskan dengan fungsi Komisi VII yang turut membidangi sarana publikasi, diseminasi informasi, serta dukungan terhadap sektor industri kreatif, pariwisata, perindustrian, dan UMKM.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) memang menjadi mitra kerja di DPR RI (khususnya Komisi VII yang membidangi sarana publikasi dan komunikasi media) dan pendanaannya bersumber dari keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, dibiayai negara bukan berarti RRI kehilangan statusnya sebagai Radio Publik. Justru, pendanaan dari APBN itulah yang menjadi pilar utama penegasan status RRI sebagai lembaga penyiaran yang independen, netral, dan murni melayani kepentingan publik, bukan kepentingan komersial ataupun golongan tertentu.
Berikut adalah penjelasannya:
Mandat Undang-Undang: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI, TVRI, dan LKBN Antara berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Lembaga ini bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berorientasi semata-mata untuk layanan informasi masyarakat.
Sumber Pembiayaan: Karena bukan media komersial yang mencari keuntungan atau menggantungkan kelangsungan hidup dari iklan swasta, operasional RRI dijamin oleh negara melalui APBN (yang pembahasannya dilakukan bersama DPR). Hal ini dirancang agar RRI bebas dari tekanan pemodal atau kepentingan pasar.
Fungsi Pelayanan Publik: Meskipun dibiayai negara, tugas utama RRI adalah menjadi corong aspirasi rakyat, menyediakan siaran edukatif, hiburan yang sehat, serta informasi yang objektif dan menjangkau wilayah-wilayah terluar (3T) yang sulit dijangkau media komersial.
Jadi, status pembiayaan oleh negara dan fungsi sebagai radio publik tidak saling bertentangan, melainkan berjalan seiring—di mana dukungan finansial negara diberikan agar RRI dapat terus mandiri secara idealisme dalam melayani publik.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) juga merupakan mitra kerja DPR RI (berada di bawah lingkup Komisi VII), dibiayai oleh negara melalui APBN, namun tetap berkedudukan resmi sebagai Televisi Publik Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai status LPP TVRI:
Landasan Hukum yang Sama: Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI bersama RRI berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan didirikan untuk melayani kepentingan publik.
Pembiayaan Negara untuk Menjaga Independensi: Anggaran dari APBN (yang disetujui bersama DPR) diberikan agar TVRI tidak perlu bergantung pada rating atau iklan komersial. Dengan begitu, program-program yang disiarkan dapat lebih berfokus pada muatan edukasi, kebudayaan, informasi yang akurat, serta menjangkau seluruh pelosok Nusantara tanpa bias komersial.
Fungsi Televisi Publik: TVRI mengemban misi sebagai pemersatu bangsa, menyediakan siaran yang mencerdaskan kehidupan berbangsa, dan menghadirkan siaran alternatif yang sehat dibandingkan televisi swasta komersial.
Jadi, pendanaan dari negara justru menjadi instrumen utama untuk memastikan TVRI tetap setia pada jalurnya sebagai televisi publik milik seluruh rakyat Indonesia, bukan alat propaganda pemerintah maupun corong kelompok bisnis tertentu.
Tugas dan Wewenang Komisi VII DPR RI (sejak 1 Oktober 2024)
Seluruh anggota DPR RI yang bertugas di Komisi VII (baik pimpinan maupun anggota) memiliki tugas dan wewenang kolektif yang berlandaskan pada fungsi utama DPR, yaitu Legislation (Legislasi), Budgeting (Anggaran), dan Controlling (Pengawasan), yang berfokus spesifik pada bidang tugas Komisi VII.
Secara kolektif, tugas dan wewenang para anggota Komisi VII DPR RI mencakup aspek-aspek berikut:
1. Bidang Legislasi (Pembentukan Undang-Undang)
Para anggota Komisi VII bertugas membahas, merancang, dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan bidang tugas mereka, seperti regulasi seputar perindungan industri nasional, penguatan ekosistem UMKM, regulasi pariwisata, ekonomi kreatif, serta penyiaran dan sarana publikasi. Mereka juga berperan menggodok revisi undang-undang lama agar relevan dengan dinamika ekonomi modern.
2. Bidang Anggaran (Penyusunan dan Pengawasan APBN)
Anggota Komisi VII memiliki wewenang bersama mitra kerja pemerintah untuk:
Membahas dan menyetujui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya untuk kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja mereka (seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekraf, Kementerian UMKM, BSN, RRI, TVRI, dan LKBN Antara).
Melakukan evaluasi berkala terhadap efisiensi dan efektivitas penyerapan anggaran program-program kementerian tersebut agar tepat sasaran bagi masyarakat dan pelaku usaha.
3. Bidang Pengawasan (Control)
Ini adalah fungsi yang paling sering dijalankan secara aktif oleh para anggota Komisi VII melalui Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), maupun kunjungan kerja ke lapangan. Wewenang pengawasan ini meliputi:
Mengawasi Kebijakan Industri & Tenaga Kerja Sektoral: Menyoroti isu-isu strategis seperti perlindungan industri dalam negeri, penanganan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di pabrik/garmen, hilirisasi komoditas, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif.
Pengawasan UMKM: Memastikan program pemerintah, akses pembiayaan (seperti KUR), dan pendampingan digitalisasi bagi jutaan UMKM di Indonesia berjalan efektif.
Pengawasan Pariwisata & Ekosistem Destinasi: Mengawasi pembangunan kawasan pariwisata prioritas, tata kelola destinasi wisata agar ramah lingkungan (misalnya menyoroti dampak lingkungan atau tambang terhadap pariwisata), serta promosi pariwisata nasional.
Pengawasan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Media: Mengawasi independensi, kualitas siaran, serta jangkauan informasi dari RRI, TVRI, dan LKBN Antara agar berfungsi optimal sebagai media publik yang edukatif dan mencerdaskan bangsa.
4. Menyerap Aspirasi Masyarakat (Konstituensi)
Sebagai wakil rakyat yang terpilih dari berbagai daerah pemilihan (dapil), para anggota Komisi VII juga memiliki kewajiban moral dan politik untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna menjaring keluhan, aspirasi, serta masukan dari para pelaku industri kecil, pengusaha UMKM, seniman/pelaku ekraf, hingga pekerja pariwisata, untuk kemudian diperjuangkan dalam kebijakan di tingkat nasional.
Penjelasan RRI dan TVRI di DPR RI sebelum Oktober 2024
Sebelum penataan ulang dan penambahan jumlah komisi pada Oktober 2024, LPP RRI dan LPP TVRI dahulu berada di bawah ruang lingkup bidang komunikasi dan informatika, sehingga berstatus sebagai mitra kerja Komisi I DPR RI (bersamaan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers, KPI, KIP, dan lain-lain).
Sejak Oktober 2024, seiring dengan pemecahan dan penyesuaian kementerian serta penambahan jumlah komisi DPR menjadi 13 komisi, pengelolaan mitra kerja yang berkaitan dengan media publik dan diseminasi informasi diselaraskan kembali dan dipindahkan ke dalam lingkup koordinasi Komisi VII DPR RI.
Berikut adalah daftar pimpinan dan jajaran anggota Komisi VII DPR RI berdasarkan perwakilan fraksi-fraksi:
Pimpinan Komisi VII DPR RI
Ketua:
Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A. (Partai Amanat Nasional / PAN — Dapil Sumatera Utara II) Wakil Ketua:
Ir. Lamhot Sinaga (Partai Golongan Karya / Golkar — Dapil Sumatera Utara II) Wakil Ketua:
Dr. Evita Nursanty, S.H., M.Sc. (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan / PDI-P — Dapil Jawa Tengah III) Wakil Ketua:
Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D. (Partai Kebangkitan Bangsa / PKB — Dapil Lampung II) Wakil Ketua:
Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo (Partai Gerakan Indonesia Raya / Gerindra — Dapil DKI Jakarta III)
Daftar Anggota Komisi VII DPR RI (Berdasarkan Fraksi)
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Putra Nababan (DKI Jakarta I)
Maria Lestari, S.Pd., M.H.
(Kalimantan Barat I) Hj.
Novita Hardini, S.E., M.E. (Jawa Timur VII) Bane Raja Manalu (Sumatera Utara III)
Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom.
(Jawa Timur X)
2. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
Drs.
H. Mujakkir Zuhri (Banten III) Ilham Permana (Jawa Barat III)
Rui Yohanes (Jawa Timur XI)
Rycko Menoza Sjachroedin Zainal Pagaralam, M.B.A.
(Lampung I) Ir.
Beniyanto, S.T. (Sulawesi Tengah) Drs.
H. Teuku Zulkarnaini Ampon Bang (Aceh I) Andhika Satya Wasistho (Jawa Tengah II)
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Dr.
H. Azikin Solthan, M.Si. (Sulawesi Selatan I) Kardaya Warnika (Jawa Barat VIII)
Ir.
H. Bambang Haryo Soekartono (Jawa Timur I) H. Ma'ruf Mubarok, S.H.
(Jawa Timur V) Hj.
Rahmawati, S.H. (Kalimantan Utara)
4. Fraksi Partai NasDem
Erna Sari Dewi, S.E.
(Bengkulu) H. Achmad Daeng Sere, S.Sos., M.A.P.
(Sulawesi Selatan I) Arjuna Sakir, S.E., M.M.
(Papua Tengah) Rico Sia, M.Si.
(Papua Barat Daya) Tonny Tesar, S.Sos.
(Papua)
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kaisar Abu Hanifah (D.I. Yogyakarta)
Siti Mukaromah, S.Ag., M.A.P.
(Jawa Tengah VIII) Eva Monalisa (Jawa Tengah III)
6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
H. Hendry Munief, M.B.A.
(Riau I) Ir.
H. Tifatul Sembiring (Sumatera Utara I) Rofik Hananto, S.E.
(Jawa Tengah VII) Izzuddin Alqassam Kasuba (Maluku Utara)
7. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Muhammad Hatta (Jawa Tengah V)
Arizal Tom Liwafa, S.T., M.M.
(Jawa Timur I)
8. Fraksi Partai Demokrat
Dina Lorenza Audria, S.I.P., M.I.P.
(Jawa Timur III) Iman Adinugraha, S.E., Akt.
(Jawa Barat IV) Muhammad Zulfikar Suhardi, S.IP.
(Sulawesi Barat)