Lusa, Pada Tanggal 10 November atau Bertepatan dengan Hari Pahlawan 2024, Semua Kota/Kabupaten/Propinsi yang Menyelenggarakan Pilkada 2024 bakal Memasang Iklan Kampanye via Media Massa di Indonesia. Tak Sabarnya! Tak kira ada Koran, TV dan Radio Memasang Iklan tersebut. Untuk Ketentuan dalam Iklan ini, Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 31 dan 32 bahwa Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak dan Elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan Selama 14 Hari sebelum Masa Tenang. Jumlah Penayangan Iklan di Media Massa Cetak dan Elektronik untuk Pasangan Calon Setiap Hari Secara Kumulatif paling banyak :
-1 Halaman untuk Setiap Media Cetak
-10 Spot berdurasi Paling lama 30 Detik untuk Setiap Stasiun TV
-10 Spot Berdurasi Paling lama 1 Menit untuk Setiap Stasiun Radio
KPU Propinsi dan Kota/Kabupaten menetapkan Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Elektronik untuk Pasangan Calon Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) setelah Berkoordinasi dengan Pihak Media Massa Cetak dan Elektronik. KPU Propinsi dan Kota/Kabupaten harus Memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada Pasangan Calon dalam Menetapkan Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jadi, Iklan ini Memang 100% Difasilitasi KPU Propinsi dan Kota/Kabupaten dan Dibiayai oleh Tim Kampanye Paslon.
Nah, Diprediksi, Koran Jawa Pos Edisi 10 hingga 23 November nanti kemungkinan Memuat Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Halaman 3 tapi Besar Ukurannya (Cuman 1 Halaman saja). Edisi 10/11 Kemungkinan Memasang Iklan Kampanye Pilkada Jakarta atau Jatim 2024, Lalu, Esok Harinya hingga 23/11 nanti, Giliran Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Propinsi lain di Pulau Jawa selain Jatim dan Jakarta. Sedangkan Koran Surya (Tribun Network) dari Edisi 10 hingga 23 November nanti kemungkinan Memuat Iklan Kampanye Pilkada Jatim sama Semua Kota/Kabupaten di Jatim. Lalu, Koran Kompas dari Edisi 10 hingga 23 November, Bisa Bisa Kemungkinan Memuat Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Semua Daerah-Daerah di Indonesia yang Menyelenggarakannya. Media Indonesia yang Edisi 11-15 dan 18-22 November nanti, Boleh Memasang Iklan Kampanye Pilkada 2024 yang Sebagian Besar Daerah-Daerah yang Menyelenggarakan. Selain itu, Koran Lokal dari Mojokerto (Jawa Pos Radar Mojokerto), Akan Memasang Iklan Kampanye Pilkada Kota/Kabupaten Mojokerto 2024 di Edisi 10 sama 17 November nanti yang dimuat di Halaman 8 (Kemungkinan) dan Edisi 11-16 dan 18-23 November nanti yang dimuat di Halaman 15 atau 22 atau 24 (Kemungkinan). Insya Allah, Semua Media Cetak-Media Cetaknya yang Disebutkan tadi diatas kelak bisa dimuat pada Lusa.
Mari kita Putar balik ke Awal 2024, Kala itu ada Kampanye Pemilu 2024 yang Berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 lalu. dari 21 Januari hingga 10 Februari lalu, Kampanye bukan hanya via Sosmed, Tapi via Media Massa baik Koran, Website Berita, TV dan Radio Memasang Iklannya. Contohnya di Koran Kompas dari Edisi 21 Januari hingga 9 Februari lalu (Kecuali Edisi 8 Februari 2024), Bisa Memasang Iklannya, Malah jadi Poster Pasangan Capres dan Wapres serta 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. Poster dalam Iklan ini Mirip dengan Poster Iklan Pasangan Calon Walikota/Wawali Mojokerto 2024 di Koran Jawa Pos Radar Mojokerto Edisi Oktober lalu. Selain yang di Kompas, Jawa Pos pun Mungkin Memasang Iklannya pada 10 Februari lalu, Fokusnya ke Iklan Caleg. Sedangkan, di Televisi pun Sering Menayangkan Iklan Kampanye. Contohnya, TVRI Nasional atau CNN Indonesia semestinya Menayangkan Iklan ini hingga 21 Hari kedepan.
Nah, Itu tadi Tentang Iklan Kampanye Pillkada 2024 di Media Massa yang Tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. dan Insya Allah, Iklannya kelak dimuat lusa. Amin YRA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar