Jumat, Agustus 15, 2025

2 Dekade Lalu : Perjanjian Helsinki

Sudah 2 Dekade berlalu (2005), Perjanjian Helsinki dilakukan untuk Mendamaikan Aceh, dimana Merujuk Pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang ditandatangani di Helsinki. Dilakukan pada 15 Agustus 2005 silam. Kala itu, Saya masih Bersekolah Dasar Kelas 4 kalau ga salah... Masya Allah... Kesepakatan ini Berisikan Pernyataan Komitmen Kedua Belah Pihak Untuk Upaya Penyelesaian Konflik Aceh Secara Damai, Menyeluruh, Berkelanjutan dan Bermartabat bagi Masyarakat Aceh. Kesepakatan Helsinki memerinci Isi Persetujuan yang dicapai dan Prinsip-Prinsip yang akan Memandu Proses Transformasi. Sebelum Ada Perjanjian, di Tahun 2000 ada Kejadian Jeda Kemanusiaan hanya Menghasilkan Berhenti Sementara Kekerasan. di Tahun 2002, Terjadi Kesepakatan "Perjanjian Penghentian Permusuhan" (COHA) yang berakhir ketika Pemerintah Indonesia Mengumumkan Darurat Militer di Aceh pada Mei 2003 dan Mengumumkan bahwa Mereka ingin Menghancurkan GAM. Langkah awal Menuju Perundingan Kembali Terjadi pada awal tahun, dipercepat oleh dampai yang ditimbulkan oleh Bencana Tsunami yang Dahsyat pada 26 Desember 2004 yang Menyebabkan Banyak Korban Jiwa di Aceh. Setelah 5 Putaran Perundingan yang alot antara Bulan Januari dan Juni, Kedua belah pihak akhirnya Menyetujui Perjanjian Helsinki. Isinya ada 4 Bagian Kesepakatan, Seperti :

01. Bagian Pertama Menyangkut Kesepakatan Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

02. Bagian Kedua Tentang HAM

03. Bagian Ketiga Tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM kedalam Masyarakat

04. Bagian Keempat Tentang Pengaturan Keamanan

05. Bagian Kelima Tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh

06. Bagian Keenam Tentang Penyelesaian Perselisihan

Terdapat 71 Butir Pasal dalam Kesepakatan Helsinki. diantaranya, Aceh diber Wewenang Melaksanakan Kewenangan dalam Semua Sektor Publik, yang akan diselenggarakan Bersamaan dengan Administrasi Sipil dan Peradilan, Kecuali dalam Bidang Hubungan Luar Negeri, Pertahanan Luar, Keamanan Nasional, Hal Ihwal Moneter dan Fiskal, Kekuasaan Kehakiman dan Kebebasan beragama, dimana Kebijakan tersebut Merupakan Kewenangan Pemerintah RI Sesuai dengan Konstitusi yang Berlaku Saat itu.

Kesepakatan Helsinki sudah tercapat Melalui Perundingan yang Berlangsung hingga 5 Putaran saja:

01. Putaran Pertama (27 - 29 Januari 2005)

02. Putaran Kedua (21 - 23 Februari 2025)

03. Putaran Ketiga (12 - 14 April 2005)

04. Putaran Keempat (26 - 31 Mei 2005)

05. Putaran Terakhir (12 - 17 Juli 2005)

06. Penandatanganan Kesepakatan Pada 15 Agustus 2005

Delegasi Indonesia pada Perundingan tersebut terdiri dari Hamid Awaluddin, Sofyan Djalil, Farid Husain, Usman Basyah dan I Gusti Wesaka Puja. Sedangkan tim perunding GAM terdiri dari Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M. Nur Djuli, Nurdin Abdurrahman dan Bachtiar Abdullah. Fasilitator Perundingan adalah Martti Athisaari, Mantan Presiden Finlandia, Ketua Dewan Crisis Management Initiative, dibantu oleh Juha Christensen. Naskah Asli Kesepakatan Helsinki terdiri dari 3 Rangkap, ditandatangani oleh Hamid Awaluddin sekalu Menteri Hukum dan HAM atas Nama Pemerintah RI, Malik Mahmud, selaku Pimpinan tim Perunding GAM dan Martti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia dan Ketua Dewa Direktur Crisis Management Initiative Selaku Fasilitator Proses Negosiasi. Setelah Belasan Tahun Kesepakatan Helsinki, Belum Keseluruhan Pasal didalamnya dapat direalisasikan. Diantaranya, Poin 1.4.5 yang Menyatakan Semua Kejahatan Sipil yang dilakukan Aparat Militer di Aceh akan diadili pada Pengadilan Sipil di Aceh. Untuk Buku Tentang Perjanjian Helsinki, kan Sudah ada yang diterbitkan ataupun diceritakan dalam Buku, Misalnya :

01. Martti Ahtisaari sebagai Fasilitator Perundingan Ditulis oleh Katri Merikallio dalam Buku Berjudul Making Peace : Ahtisaari and Aceh (2006)

02. Farid Husain Menulis Buku To See the Unseen, Kisah dibalik Damai di Aceh (2007)

03. Jusuf Kalla diceritakan dalam Buku Kalla dan Perdamaian Aceh oleh Fachry Ali, Suharo Monoarfa dan Bahtiar Effendy (2008)

04. Hamid Awaluddin Menulis Damai di Aceh : Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki (2007)


Kini, 2 Dekade sekarang (Setelah Perjanjian Helsinki), Berubah jadinya. di Mushollaku (Al Amin Mojokerto), Setiap Jumat (Waktu Subuh), lebih Sering Melantunkan Syair Abu Nawas hingga 3x Sebelum Melaksanakan Iqomah Subuh Jumat, Bocil-Bocil dan Guru Ngaji Perempuannya Musholla Al Amin Melantunkan 4 Marhaban (Marhaban ya Nurul Aini, Marhaban Jaddal Husaini, Marhaban Ahlan Wa Sahlan dan Marhaban ya Khoiro Dai) dan Ya Badrotim (auto Lagu-Lagu Nasionalisme Indonesia) Setiap Jumat Waktu Sore di Musholla yang Sama dan Terakhir, Masih dalam Keprihatinan di Pati Setelah Tragedi Kerusuhan/Demonstrasi di Pati serta Masih dalam Kasus Matinya Zara Qairina yang Menggeliat di Negeri Jiran Malaysia. Kita Rindukan Peristiwa 2 Dekade berlalu ini, Yang Penting, Kita Meningat Sejarah Kalian... Wallahualam!

Sumber : Wikipedia

Tidak ada komentar: