Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari... Nah, Kalau Ingin Mengubah Indonesia yang Lebih kuat, Datanglah ke TPS pada 14 Februari 2024 Nanti. dan Harus Berikan 5 Warna Surat Suara. Ada Persyaratan Untuk Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024 (Merujuk Pada Buku PKN Kelas 6 SD Tahun 2007/08 (Zaman Kurikulum 2006)):
01. Pemilih adalah Seluruh Warga Negara Indonesia. Warga Negara tersebut Termasuk yang berada di Luar Negeri
02. Pemilih Telah Berusia 17 Tahun ke atas atau Sudah/Pernah Menikah. Batasan Usia termasuk termasuk mereka yang Pada hari Dilaksanakan Pemungutan Suara Telah Genap berusia 17 Tahun. Pemilih yang Belum berusia 17 Tahun tetapi bila sudah atau pernah Menikah dapat Memiliki Hak Pilih
03. Sehat Jasmani dan Rohanu, Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa tidak mempunyai Hak pilih
04. Tidak Sedang Dicabut Haknya karena Kasus Pidana dan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Selain Persyaratan Sebagai Pemilih. 1 Pemilih Memberikan 5 Warna Surat Suara dan Ciri-Ciri. Surat Suara pada Pemilu Edisi Kali ini Sama Seperti Edisi 2019. Kelimanya adalah :
Warna Abu Abu
Presiden/Wapres (Memuat Foto Calon, Nama Calon, Nomor Urut dan Gambar Parpol Pengusung)
Warna Kuning
DPR RI (Memuat Gambar Parpol, Nama Parpol, Nomor Urut dan Nama Calon)
Warna Merah
DPD RI (Memuat Foto Calon (Persis Seperti Pas Foto), Nama Calon dan Nomor Urut)
Warna Biru
DPRD Propinsi (Memuat Gambar Parpol, Nama Parpol, Nomor Urut dan Nama Calon)
Warna Hijau
DPRD Kota dan Kabupaten (Memuat Gambar Parpol, Nama Parpol, Nomor Urut dan Nama Calon)
Selain 5 Surat Suara dan Ciri-Cirinya, Ada Tata Cara Untuk Memilih melalui Surat Suara dalam Pemilu 2024:
01. Pastikan Namanya Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Kunjungi cekdptonline.kpu.go.id untuk Mendapatkan Pemilih Sesuai dengan KTPnya
02. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sesuai yang Tercantum dalam DPT
03. Isi Daftar Hadir di Lokasi TPS
04. Tunjukkan KTP/E KTP dan Surat Formulir Pemberitahuan (Model C-6)
05. Tunggu Hingga Nama Pemilih Dipanggil oleh Tim KPPS
06. Ambil Surat Suara dan Pergi ke Bilik Suara Untuk Melakukan Pencoblosan
07. Pemilih Melakukan Pencoblosan pada Surat Suara Sesuai Ketentuan :
-Mencoblos Satu kali Pada Nomor, Nama, Foto Pasangan Calon/Tanda Gambar Parpol Pengusung dalam Satu Kotak pada Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
-Mencoblos Satu kali Pada Nomor atau Tanda Gambar Parpol, dan/atau Nama Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
-Mencoblos Satu kali Pada Nomor atau Nama atau Foto Calon dalam Satu Kotak pada Surat Suara DPD
08. Setelah Mencoblos Semua Surat Suara, Lipatlah 5 Warna Surat Suara Sesuai Petunjuk
09. Masukkan 5 Warna Surat Suara kedalam 5 Kotak Suara dengan 5 Warna Berbeda (Abu Abu untuk Presiden, Kuning untuk DPR, Merah untuk DPD, Biru untuk DPRD Propinsi dan Hijau untuk DPRD Kabupaten dan Kota)
10. Mencelupkan Tinta Jari kedalam Botol yang Berisi Tinta berwarna Ungu
11. Pemilih Meninggalkan TPS setelah Memberikan Hak Suaranya
Jika Suara Tidak Sah :
-Lebih dari Sekali Dicoblos di Semua Surat Suara yang Ada (Presiden, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
Video Tutorialnya (Tonton Sampai Habis) :
Demikian Tadi Persyaratan dan Tata Cara Memilih Calon dan Parpol melalui Pemilu 2024. Semoga Nantinya, Akan Menentukan Nasib Bangsa 5 Tahun Kedepan.
Sumber : Indonesiabaik.id dan Buku PKN Kelas 6 SD (Kurikulum 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar